0899-3177-090 relasibuku@gmail.com

Judul: Pembangunan dan Pembaharuan Hukum di Era Industri 5.0
Penulis: Ahmad Sabirin, Rafid Haidar Herfian, Sabila Ridwan, et.al.
Editor: Ali Rido
Cetakan: Pertama, 2022
Halaman : viii + 130 halaman
Ukuran : 14 x 20 cm
ISBN :

Industri 5.0 telah menjadi sebuah revolusi besar dalam perkembangan kehidupan manusia. Serangkaian mesin lama mulai digantikan dengan teknologi yang lebih canggih dan bersifat digital. Adanya kecerdasan buatan (artificial intelligence), blockchain, robotika, Internet of Things, nanotechnology, 3D printing, dan lain-lain menjadi bukti sahih betapa era industri 5.0 sudah berada di depan mata. Pesatnya perkembangan teknologi ini secara otomatis tentu akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan, seperti dunia kerja, industri, pendidikan, ekonomi, sosial-budaya, politik, hingga hukum.

Dalam konteks perkembangan dunia industri yang demikian pesat dan gencar, tidak ada pilihan lain, pemerintah dan rakyat Indonesia harus mempersiapkan diri agar mampu beradaptasi dengan perkembangan dan transformasi industri digital yang semakin canggih. Karenanya, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi keniscayaan agar Indonesia mampu menyongsong era industri 5.0.

Dalam konteks hukum, kita ketahui bahwa hukum harus senantiasa bergerak dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi yang mengitarinya. Dengan demikian, hukum harus dapat dapat memberi ruang gerak bagi perubahan, dan bukan sebaliknya, menghambat usaha-usaha pembaruan. Peran yang dapat dijalankan antara lain adalah hukum harus terus ‘beradaptasi’ dengan perkembangan teknologi agar tetap mampu berperan dalam mengawal dan mengarahkan perubahan dari dampak-dampak yang mungkin muncul, agar perubahan tersebut tidak menimbulkan berbagai ekses negatif terhadap kehidupan dan kesejahteraan manusia.

Lantas, perlukah dilakukan pembaruan hukum di Indonesia dalam menghadapi era Industri 5.0 ini?